Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Petitum Kuasa Hukum T. Mangaratua Simbolon dan Tim M&S Law Office and Partners

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, Selebritynews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara Meirina Dewi Setiawati, hakim ketua, Tri Sugondo dan Afrizal 2 (dua) hakim anggota PN Jepara mengabulkan tuntutan Petitum Primair dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yaitu T. Mangaratua Simbolon dan Rosdiana Nurpasha Lubis dari Tim M&S Law Office and Partners alamat di Jl. Gudang Sawo No. 219, Desa Mulyoharjo, Jepara, Jawa Tengah.

Amar putusan dari PN Jepara ini dalam nomor perkara 33/Pdt.G/2023/PN Jpa tanggal 06 Juni 2023 Perbuatan Melawan Hukum oleh penggugat Arifin Bin Kamid, klien dari T. Mangaratua Simbolon.

T. Mangaratua Simbolon dan Rosdiana Nurpasha Lubis kedua Advokat ini adalah Ketua dan Sekretaris di Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Jepara.

Lewat pesan WhatsApp kepada wartawan, Jum’at (29/9/2023) Rosdiana Nurpasha Lubis akrab disapa Kak Rose, menginformasikan hasil keputusan oleh Majelis Hakim PN Jepara terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH antara lain:

1. Menyatakan SAH JUAL BELI tertanggal 21 September 2020 sesuai Nota Penjualan, Kode Jual: 031245 tertanggal 21 September 2020.

2. Menyatakan SAH satu unit KBM Brio Merah dengan No Polisi : K 9180 GL,BPKP Nomor : N02048945, Merk : HONDA,No Chasis : MHRDD1750HJ71507, Nomor Mesin : L12B31872214 atas nama pemilik (BPKB) Maslikan Yusuf adalah milik penggugat.

3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT satu unit mobil tersebut sejak Putusan dijatuhkan.

Kak Rose menambahkan,” Kami sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menghormati putusan Majelis Hakim PN Jepara, yang telah mengabulkan sebagian gugatan kami atas nama klien Arifin Bin Kamid,” tambahnya.

“Sejak awal kami mendampingi klien kami, tim kuasa hukum menyakini kalau penetapan status tersangka klien kami yang saat ini ditahan di Polres Jepara, semestinya adalah kasus perdata bukan dipaksakan menjadi kasus pidana. Dan hasil putusan Majelis Hakim PN Jepara ini tentunya akan mempengaruhi kasus klien kami yang bernama Arifin Bin Kamid warga Kabupaten Kudus,” pungkas Kak Rose.

Dan pernyataan itu dibenarkan oleh T. Mangaratua Simbolon saat dikonfirmasi.

Sumber: Rosdiana Nurpasha Lubis.

Berita Terkait

Kunjungan Kapolres Metro Jakarta Utara ke Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara
Berhasil Menulis 200 Lebih Judul Buku, Alumni ITS Ini Raih Penghargaan MURI
Ketum PSBI Efendi Simbolon Berikan Doa Ke Vandiko Timotius Gultom ST Menjadi Bupati Samosir Periode Kedua
Mengenal Louis Braille, Penemu Huruf Braille yang Buta Sejak Usia 3 Tahun
Calon Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, beredar di grupWA/media yang menyatakan Vandiko positif NAPZA Adalah Hoax
Tokoh Kampung Jawa : Ferry Dan Dani Saling Melengkapi, Bukan Ban Serep
Nonton Bareng Film “Dul Muluk dan Dul Malik” ,di Hadiri Para Tokoh Sumsel
People Fest DPR,Dari Anak Muda Mudi Orang Tua Joget Bersama Selebritynews.id

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:45

Kunjungan Kapolres Metro Jakarta Utara ke Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:20

Berhasil Menulis 200 Lebih Judul Buku, Alumni ITS Ini Raih Penghargaan MURI

Selasa, 15 Oktober 2024 - 01:00

Ketum PSBI Efendi Simbolon Berikan Doa Ke Vandiko Timotius Gultom ST Menjadi Bupati Samosir Periode Kedua

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:05

Mengenal Louis Braille, Penemu Huruf Braille yang Buta Sejak Usia 3 Tahun

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:19

Calon Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, beredar di grupWA/media yang menyatakan Vandiko positif NAPZA Adalah Hoax

Berita Terbaru

TNI POLRI

Babinsa Desa Balebrang Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Jumat, 18 Okt 2024 - 10:41