Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Petitum Kuasa Hukum T. Mangaratua Simbolon dan Tim M&S Law Office and Partners

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, Selebritynews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara Meirina Dewi Setiawati, hakim ketua, Tri Sugondo dan Afrizal 2 (dua) hakim anggota PN Jepara mengabulkan tuntutan Petitum Primair dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yaitu T. Mangaratua Simbolon dan Rosdiana Nurpasha Lubis dari Tim M&S Law Office and Partners alamat di Jl. Gudang Sawo No. 219, Desa Mulyoharjo, Jepara, Jawa Tengah.

Amar putusan dari PN Jepara ini dalam nomor perkara 33/Pdt.G/2023/PN Jpa tanggal 06 Juni 2023 Perbuatan Melawan Hukum oleh penggugat Arifin Bin Kamid, klien dari T. Mangaratua Simbolon.

T. Mangaratua Simbolon dan Rosdiana Nurpasha Lubis kedua Advokat ini adalah Ketua dan Sekretaris di Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Jepara.

Lewat pesan WhatsApp kepada wartawan, Jum’at (29/9/2023) Rosdiana Nurpasha Lubis akrab disapa Kak Rose, menginformasikan hasil keputusan oleh Majelis Hakim PN Jepara terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH antara lain:

1. Menyatakan SAH JUAL BELI tertanggal 21 September 2020 sesuai Nota Penjualan, Kode Jual: 031245 tertanggal 21 September 2020.

2. Menyatakan SAH satu unit KBM Brio Merah dengan No Polisi : K 9180 GL,BPKP Nomor : N02048945, Merk : HONDA,No Chasis : MHRDD1750HJ71507, Nomor Mesin : L12B31872214 atas nama pemilik (BPKB) Maslikan Yusuf adalah milik penggugat.

3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT satu unit mobil tersebut sejak Putusan dijatuhkan.

Kak Rose menambahkan,” Kami sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menghormati putusan Majelis Hakim PN Jepara, yang telah mengabulkan sebagian gugatan kami atas nama klien Arifin Bin Kamid,” tambahnya.

“Sejak awal kami mendampingi klien kami, tim kuasa hukum menyakini kalau penetapan status tersangka klien kami yang saat ini ditahan di Polres Jepara, semestinya adalah kasus perdata bukan dipaksakan menjadi kasus pidana. Dan hasil putusan Majelis Hakim PN Jepara ini tentunya akan mempengaruhi kasus klien kami yang bernama Arifin Bin Kamid warga Kabupaten Kudus,” pungkas Kak Rose.

Dan pernyataan itu dibenarkan oleh T. Mangaratua Simbolon saat dikonfirmasi.

Sumber: Rosdiana Nurpasha Lubis.

Berita Terkait

Menangkan Paslon HIRO, Bidnaker DPW PKS Sumut Gelar Konsolidasi Bersama Forum Buruh Madani Indonesia dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
Jonni Silitonga, SH.MH Terpilih Sebagai Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan Periode 2024 – 2027
Terkait Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bandar Meriah, DPC PPMI Langkat dan Forum Buruh Madani Indonesia Akan Surati Komisi E DPRD Sumut
Begini Cara Menghargai Jasa Pahlawan dengan Aksi Nyata
Ormas Garda Prabowo  Siap Kawal Program Perioritas Presiden Prabowo Subianto 
Fatimah S.Si.,M.Pd Anggota DPRD Sumut Sambut Audensi DPC PPMI dan Forum Buruh Madani Indonesia Bahas Isu Upah Minimum Tahun 2025
Mengenal Bung Tomo, Pengobar Semangat Juang Arek-Arek Surabaya
Simon Aloysius Mantiri Jadi Direktur Utama Pertamina

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 19:08

Menangkan Paslon HIRO, Bidnaker DPW PKS Sumut Gelar Konsolidasi Bersama Forum Buruh Madani Indonesia dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 17:37

Jonni Silitonga, SH.MH Terpilih Sebagai Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan Periode 2024 – 2027

Rabu, 13 November 2024 - 06:38

Terkait Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bandar Meriah, DPC PPMI Langkat dan Forum Buruh Madani Indonesia Akan Surati Komisi E DPRD Sumut

Senin, 11 November 2024 - 11:06

Begini Cara Menghargai Jasa Pahlawan dengan Aksi Nyata

Jumat, 8 November 2024 - 20:25

Ormas Garda Prabowo  Siap Kawal Program Perioritas Presiden Prabowo Subianto 

Berita Terbaru

Pariwisata

Soto Lamongan: Kuliner Khas Jawa Timur yang Melegenda

Selasa, 19 Nov 2024 - 13:46

Budaya

Manfaat Membaca Buku dalam Meningkatkan Kualitas Hidup

Selasa, 19 Nov 2024 - 12:16