Polsek Tenga Dampingi Pemdes Tawaang Timur Razia Sejumlah Tempat Kost, ini yang harus di siapkan pendatang

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TribrataNewsTenga ,- Pemerintah Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi  Sulawesi Utara meminta seluruh pendatang di Tempat Kost dan Penginapan rumah rumah penduduk Desa Tawaang Timur agar segera melapor dengan membawa surat jalan dari daerah asal ,KTP dan Kartu Keluarga.

Hal itu disampaikan Hukum Tua Desa Tawaang Timur Ibu Fonie Poluan, Senin 2 Oktober 2023.

Dalam razia tersebut hukum tua bersama perangkat desa yang di dampingi Kanit binmas Polsek Tenga Aiptu Herry Torar dan bhabinkamtibmas Bripka Jems Lamongememinta agar semua pendatang yang tinggal di wilayah hukum desa Tawaang Timur harus memiliki surat jalan dari desa asal, KTP dan KK.

“Razia ini untuk penertiban para pendatang, sehingga yang diminta surat jalan dari desa, kartu keluarga dan KTP semua anggota keluarga,” kata Hukum Tua Fonie.

Dikatakannya, yang melapor akan mendapat surat domisili dari pemerintah desa dan berlaku selama tiga bulan, setelah itu diperpanjang lagi.

“Kalau tidak ada surat jalan, pendatang yang tinggal di tempat kos maupun tempat bekerja dan menimba ilmu dalam pendidikan diminta untuk pulang ke kampung asal dan segera meminta surat tersebut kalau hanya tinggal kurang dari satu bulan Krn menambah ilmu di berikan toleransi dan kebijakan dari pemerintah desa,” tegas kuntua.

Baginya, ini semua untuk kepentingan mereka dan sesuai aturan yang ada bahwa pendatang wajib lapor satu kali dua puluh empat jam.

Dikatakannya, jika pendatang sudah melapor dan mendapat surat domisili, mereka sudah dilindungi di desa ini.

“Kalau pendatang sudah melapor bisa memgambil surat rekomendasi dan surat keterangan untuk pengurusan surat menyurat di desa ini dan di instansi instansi pemerintah Lainnya” ujarnya.

Kalau tidak melapor, ditegaskannya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada yang bersangkutan tidak dilindungi oleh pemerintah desa.

 

Berita Terkait

Wabup Intan Hadiri Aksi Bersih Satu Hari Untuk Bumi Merdeka Dari Sampah
Keke Lo Solois Pop Indonesia yang Kian Bersinar, Konsernya Selalu dinanti, Bikin Bangga Jambi
PLN Indonesia Power UBP Lontar Adakan Pelatihan Membatik di MI Al-Husna Desa Lontar Wujud Inklusivitas Bersama Kelompok Nol Satu Tangerang (NOSATA)
Galaxy Run 2025: Lari, Kopi, UMKM, dan Musik Meriahkan Bekasi
Kementerian Pertahanan RI Gelar Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerja di Kabupaten Jember
Institutional Bitcoin Hoarding Soars – Here’s How DNSBTC’s Best Free Cloud Mining Lets You Earn Passive Income
“From Zero to $10,000 a Day: DEAL Mining Cloud Mining Empowers Crypto Investors Worldwide”
Chair’s new treaty draft, ‘a gift to the plastic industry’ – Greenpeace to PH gov’t: Hold the line and champion a strong treaty
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:08

Wabup Intan Hadiri Aksi Bersih Satu Hari Untuk Bumi Merdeka Dari Sampah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:44

Keke Lo Solois Pop Indonesia yang Kian Bersinar, Konsernya Selalu dinanti, Bikin Bangga Jambi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:53

PLN Indonesia Power UBP Lontar Adakan Pelatihan Membatik di MI Al-Husna Desa Lontar Wujud Inklusivitas Bersama Kelompok Nol Satu Tangerang (NOSATA)

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:07

Galaxy Run 2025: Lari, Kopi, UMKM, dan Musik Meriahkan Bekasi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:44

Kementerian Pertahanan RI Gelar Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerja di Kabupaten Jember

Berita Terbaru