Polsek Tenga Dampingi Pemdes Tawaang Timur Razia Sejumlah Tempat Kost, ini yang harus di siapkan pendatang

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TribrataNewsTenga ,- Pemerintah Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi  Sulawesi Utara meminta seluruh pendatang di Tempat Kost dan Penginapan rumah rumah penduduk Desa Tawaang Timur agar segera melapor dengan membawa surat jalan dari daerah asal ,KTP dan Kartu Keluarga.

Hal itu disampaikan Hukum Tua Desa Tawaang Timur Ibu Fonie Poluan, Senin 2 Oktober 2023.

Dalam razia tersebut hukum tua bersama perangkat desa yang di dampingi Kanit binmas Polsek Tenga Aiptu Herry Torar dan bhabinkamtibmas Bripka Jems Lamongememinta agar semua pendatang yang tinggal di wilayah hukum desa Tawaang Timur harus memiliki surat jalan dari desa asal, KTP dan KK.

“Razia ini untuk penertiban para pendatang, sehingga yang diminta surat jalan dari desa, kartu keluarga dan KTP semua anggota keluarga,” kata Hukum Tua Fonie.

Dikatakannya, yang melapor akan mendapat surat domisili dari pemerintah desa dan berlaku selama tiga bulan, setelah itu diperpanjang lagi.

“Kalau tidak ada surat jalan, pendatang yang tinggal di tempat kos maupun tempat bekerja dan menimba ilmu dalam pendidikan diminta untuk pulang ke kampung asal dan segera meminta surat tersebut kalau hanya tinggal kurang dari satu bulan Krn menambah ilmu di berikan toleransi dan kebijakan dari pemerintah desa,” tegas kuntua.

Baginya, ini semua untuk kepentingan mereka dan sesuai aturan yang ada bahwa pendatang wajib lapor satu kali dua puluh empat jam.

Dikatakannya, jika pendatang sudah melapor dan mendapat surat domisili, mereka sudah dilindungi di desa ini.

“Kalau pendatang sudah melapor bisa memgambil surat rekomendasi dan surat keterangan untuk pengurusan surat menyurat di desa ini dan di instansi instansi pemerintah Lainnya” ujarnya.

Kalau tidak melapor, ditegaskannya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada yang bersangkutan tidak dilindungi oleh pemerintah desa.

 

Berita Terkait

Husni Solihin Terima Penghargaan AsMEN Berkat Kontribusi pada Agenda Pra-UKW 2025
PLN Indonesia Power UBP Lontar Gandeng Masyarakat Setempat Wujudkan Energi Bersih Melalui Pelatihan Konversi Motor Listrik
Lawang Pitu Kukuhkan Pengurus Bolo Pitu Indonesia
TIM INTAN NURUL HIKMAH TERUS BERGERAK: PROGRAM BINAAN WABUP TANGERANG RINGANKAN BEBAN WARGA DI KAB.TANGERANG KHUSUSNYA DI KECAMATAN KEMIRI
BRI Jatinegara Region 6 Serahkan Satu Unit Mobil Ambulans untuk Masjid Abubakar Ash-Shiddiq Otista
Band Rock Lawang Pitu Peduli: Donasi untuk Yatim dan Dhuafa
Cahaya Maulid Menghidupkan Sunnah: Ratusan Warga Kalimulya dan Keluarga Abdul Syukur Boya Kompak Berbagi Rahmat
Wakil Bupati Tangerang Ibu Hj Intan Nurul Hikmah Jenguk Warga Nya Yang Sedang Sakit
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 12:57

Husni Solihin Terima Penghargaan AsMEN Berkat Kontribusi pada Agenda Pra-UKW 2025

Rabu, 26 November 2025 - 12:34

PLN Indonesia Power UBP Lontar Gandeng Masyarakat Setempat Wujudkan Energi Bersih Melalui Pelatihan Konversi Motor Listrik

Rabu, 26 November 2025 - 08:05

Lawang Pitu Kukuhkan Pengurus Bolo Pitu Indonesia

Senin, 24 November 2025 - 23:40

TIM INTAN NURUL HIKMAH TERUS BERGERAK: PROGRAM BINAAN WABUP TANGERANG RINGANKAN BEBAN WARGA DI KAB.TANGERANG KHUSUSNYA DI KECAMATAN KEMIRI

Senin, 24 November 2025 - 19:07

BRI Jatinegara Region 6 Serahkan Satu Unit Mobil Ambulans untuk Masjid Abubakar Ash-Shiddiq Otista

Berita Terbaru

Terkini

Lawang Pitu Kukuhkan Pengurus Bolo Pitu Indonesia

Rabu, 26 Nov 2025 - 08:05