Polsek Tenga Dampingi Pemdes Tawaang Timur Razia Sejumlah Tempat Kost, ini yang harus di siapkan pendatang

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TribrataNewsTenga ,- Pemerintah Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi  Sulawesi Utara meminta seluruh pendatang di Tempat Kost dan Penginapan rumah rumah penduduk Desa Tawaang Timur agar segera melapor dengan membawa surat jalan dari daerah asal ,KTP dan Kartu Keluarga.

Hal itu disampaikan Hukum Tua Desa Tawaang Timur Ibu Fonie Poluan, Senin 2 Oktober 2023.

Dalam razia tersebut hukum tua bersama perangkat desa yang di dampingi Kanit binmas Polsek Tenga Aiptu Herry Torar dan bhabinkamtibmas Bripka Jems Lamongememinta agar semua pendatang yang tinggal di wilayah hukum desa Tawaang Timur harus memiliki surat jalan dari desa asal, KTP dan KK.

“Razia ini untuk penertiban para pendatang, sehingga yang diminta surat jalan dari desa, kartu keluarga dan KTP semua anggota keluarga,” kata Hukum Tua Fonie.

Dikatakannya, yang melapor akan mendapat surat domisili dari pemerintah desa dan berlaku selama tiga bulan, setelah itu diperpanjang lagi.

“Kalau tidak ada surat jalan, pendatang yang tinggal di tempat kos maupun tempat bekerja dan menimba ilmu dalam pendidikan diminta untuk pulang ke kampung asal dan segera meminta surat tersebut kalau hanya tinggal kurang dari satu bulan Krn menambah ilmu di berikan toleransi dan kebijakan dari pemerintah desa,” tegas kuntua.

Baginya, ini semua untuk kepentingan mereka dan sesuai aturan yang ada bahwa pendatang wajib lapor satu kali dua puluh empat jam.

Dikatakannya, jika pendatang sudah melapor dan mendapat surat domisili, mereka sudah dilindungi di desa ini.

“Kalau pendatang sudah melapor bisa memgambil surat rekomendasi dan surat keterangan untuk pengurusan surat menyurat di desa ini dan di instansi instansi pemerintah Lainnya” ujarnya.

Kalau tidak melapor, ditegaskannya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada yang bersangkutan tidak dilindungi oleh pemerintah desa.

 

Berita Terkait

Pengamat Nilai Positif Upaya PIS Dongkrak Kompetensi Pelaut Indonesia
Pengamat Nilai Positif Upaya PIS Dongkrak Kompetensi Pelaut Indonesia
Kepala Desa Meranjat Ilir Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Ogan Ilir ke-21
Hasil Musda, Putu Gopal Hartawan Nahkodai DPD FBN RI Kota Denpasar
Musrenbang Kelurahan Curug Kota Depok Tahun Anggaran 2025-2026 Fokus Dengan ‘Penguatan Fondasi Pembangunan Menuju Depok Maju
Pagar Laut PIK 2: Wlfridus Yons Ebit soroti Pembangunan Ambisius atau Bencana Ekologis?
Terkait Bimtek Ketenagakerjaan, Forum Buruh Madani Indonesia Minta Gubernur Sumut Terpilih Nanti nya Evaluasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara
Terkait Bimtek Ketenagakerjaan, Forum Buruh Madani Indonesia Minta Gubernur Sumut Terpilih Nanti nya Evaluasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:16

Pengamat Nilai Positif Upaya PIS Dongkrak Kompetensi Pelaut Indonesia

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:50

Pengamat Nilai Positif Upaya PIS Dongkrak Kompetensi Pelaut Indonesia

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:48

Kepala Desa Meranjat Ilir Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Ogan Ilir ke-21

Sabtu, 1 Februari 2025 - 19:36

Hasil Musda, Putu Gopal Hartawan Nahkodai DPD FBN RI Kota Denpasar

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:18

Musrenbang Kelurahan Curug Kota Depok Tahun Anggaran 2025-2026 Fokus Dengan ‘Penguatan Fondasi Pembangunan Menuju Depok Maju

Berita Terbaru

Event

Top 5 Mistakes Motivational Speakers Make

Selasa, 4 Feb 2025 - 20:23